Bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non periziznan melalui Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Kabupaten memperoleh Pendelegasian Wewenang dari Bupatiatas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Pendatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkayang, jenis Perizinan dan Non Perizinan yang di delegasikan kewenangannya kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkayang yaitu :
- Izin Lingkungan
- Izin Pembuangan Air Limbah.
- Izin Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi Ketanah
- Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Untuk Penghasil
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
- Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
- Izin Lokasi
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah
- Izin Survey
- Informasi Lahan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
- Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Izin Penyelenggara Angkutanan Orang Dalam Trayek
- Izin Penyelenggara Angkutanan Orang Tidak Dalam Trayek
- Izin Usaha / Kegiatan Angkutan Sungai dan Danau
- Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat (Angkutan di Perairan)
- Izin Mendirikan Rumah sakit (Kelas C, Kelas D dan Kelas D Pratama)
- Izin Operasional Rumah sakit (Kelas C, Kelas D dan Kelas D Pratama)
- Izin Pendirian Puskesmas
- Izin Operasional Puskesmas
- Izin Operasional Klinik
- Izin Laboratorium Klinik
- Izin Klinik Radiologi
- Izin Optik
- Izin Griya Sehat
- Izin Panti Sehat
- Izin Praktek Dokter (SIPD) Mandiri
- Izin Praktek Bidan (SIPD) Mandiri
- Izin Praktek Perawat (SIPD) Mandiri
- Izin Praktek Terapis Gigi Dan Mulut (IPTGM) Mandiri
- Izin Tukang Gigi
- Izin Layak Hyiegiene Sanitasi
- Izin Praktek Apoteker Mandiri
- Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (IPTTK) Mandiri
- Izin Toko Obat
- Izin Produksi Makanan Dan Minuman Pada IRT
- Izin Apotek
- Izin PRT Alat Kesehatan Dan PKRT
- Izin Toko Alat Kesehatan
- Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
- Surat Terdaftar Penyehat Tradisional
- Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
- Izin Usaha Perkebunan (IUP)
- Izin Usaha Tanaman Pangan
- Izin Usaha hortikultura
- Pendaftaran Usaha Perkebunan
- Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan
- Pendaftaran Usaha Budi Daya Hortikultura
- Izin Usaha Peternakan
- Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
- Pendaftaran Usaha Perternakan
- Izin Usaha Perikanan (SIUP)
- Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan
- Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Izin Usaha Toko Modern (IUTM)/Izin Usaha Pusat Perbelanjaan(IUPP)
- Izin Reklame
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata
- Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP).
- Izin Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS).
- Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi.
- Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi.
- Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi.
- Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
- Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta
- Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan (Swasta)
- Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Non Formal
- Izin Penelitian / Riset.
Untuk melihat syarat-syarat izin, ke menu "Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan"
Sedang dalam proses